Substansi buku ini membahas, mengkaji 3 (tiga) putusan Praperadilan yang diajukan oleh Notaris. Praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya untuk mempertahankan martabat jabatan Notaris ketika dipersekusi atau dikriminalisasi sehingga harus ada upaya hukum dari Notaris yang bersangkutan.