Adanya putusan tersebut sudah memperjelas kedudukan MPW yang putusannya bersifat final sebagai badan atau pejabat tata usaha negara dan putusan MPW termasuk kualifikasi putusan badan atau pejabat tata usaha negara selama - sepanjang putusan tersebut terbukti memenuhi unsur - unsur konkrit, individual dan final, maka akan termasuk putusan badan atau pejabat tata usaha negara. Jika putusan tersebut menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata merupakan objek sengketa tata usaha negara. Hal tersebut sangat perlu untuk diketahui oleh Notaris