Jual Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan & Pasca Perkawinan Oleh Notaris

Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan & Pasca Perkawinan Oleh Notaris

Rp. 100.000


Informasi Stock
Stock Habis

Deskripsi
Ketika ada pasangan yang sepakat akan melangsungkan perkawinan, ada yang sepakat terlebih dahulu untuk membuat Perjanjian Kawin (terutama) sebelum perkawinan yang berkaitan dengan harta benda perkawinan atau sesuai perkembangan, ada juga yang membuat Perjanjian Kawin yang masih berjalan. Pada awalnya, membuat Perjanjian Perkawinan dilakukan dengan substansi tentang harta benda, (nonharta benda), misalnya untuk saling menjaga prinsip monogami dalam perkawinan. Substansi Perjanjian Perkawinan nonharta benda akan makin banyak diminati pada perkembangan selanjutnya.
    Buku ini membahas tiga jenis Perjanjian Perkawinan yang harus diperhatikan oleh Notaris ketika ada yang meminta dibuatkan Perjanjian Perkawinan, yaitu:
a. dibuat sesaat sebelum perkawinan dilakukan dengan istilah _Prenuptial Agreement_(Perjanjian Perkawinan),
b. dibuat dalam ikatan perkawinan (berjalan ) berdasarkan penetapan pengadilan negeri dengan istilah    _Postnuptial Agreement_(Perjanjian Pascaperkawinan), dan 
c. dibuat dalam ikatan perkawinan yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan istilah _Postnuptial Agreement_(Perjanjian Pascaperkawinan).
Masukan Jumlah Produk

Jumlah
Total Harga