UUJN merupakan sebuah konsep normatif yang mengatur Jabatan Notaris di Indonesia dan langsung bisa dilaksanakan dengan mudah oleh para Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Meskipun demikian, sebagai konsep normatif, UUJN masih memerlukan penafsiran dari para ahli Kenotariatan.
Buku ini ditulis langsung oleh Bapak Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AllArb. bersamaan dengan Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. yang memang sudah ahli dibidangnya.